Popular

Friday, September 19, 2014

Pengertian Umum Koperasi Pegawai Negeri Sipil Lengkap

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri di seluruh Indonesia biasanya disebut dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil atau hanya Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Sebenarnya fungsi dari koperasi ini banyak, seperti untuk simpan pinjam, atau untuk membuka usaha barang dan jasa, dan masih banyak fungsi lainnya. Namun kebanyakan anggota yang bergabung di Koperasi Pegawai Negeri Sipil hanya sekedar menjadi anggota dan tidak melebarkan sayap untuk memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas. Jika hal ini bisa dilakukan, maka koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi bangsa Indonesia.

Jika ingin mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sipil beberapa langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:


Pertama, kumpulkan anggota yang terdiri dari PNS yang berminat mendirikan koperasi ini. Kemudian semua anggota koperasi melakukan rapat untuk memilih pengurus koperasi. Setelah tercipta pengurus, koperasi ini harus merencanakan anggaran rumah tangga koperasi. Kemudian meminta perijinan dari negara, dan jika ijin sudah didapat barulah Koperasi Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijalankan dengan baik sesuai fungsinya.

Para anggota yang tergabung dalam koperasi haruslah orang-orang yang bersih karena hal ini menyangkut kesejahteraan semua anggota koperasi, bahkan masyarakat. Beberapa kasus yang pernah terjadi pada Koperasi Pegawai Negeri Sipil, pengurusnya menyelundupkan uang hasil pinjaman dari Bank dan membuat anggota lainnya merasa resah. Hal ini sebisa mungkin dihindari demi kesejahteraan bersama.


No comments:

Post a Comment